“Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Pendekatan Restorative Justice”. 2024. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 4 (1): 16 – 21. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v4i1.1847.