[1]
2024. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Perang Yang Bukan Negara Pihak Statuta Roma 1998. Balobe Law Journal. 4, 2 (Oct. 2024), 108–118. DOI:https://doi.org/10.47268/balobe.v4i2.2401.