[1]
2022. Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional. Balobe Law Journal. 2, 1 (Apr. 2022), 12–20. DOI:https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.822.