(1)
Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional. Balobe Law J. 2022, 2 (1), 12–20. https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.822.