1.
Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional. Balobe Law J. 2022;2(1):12–20. doi:10.47268/balobe.v2i1.822