[1]
“Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Perang Yang Bukan Negara Pihak Statuta Roma 1998”, Balobe Law J., vol. 4, no. 2, pp. 108–118, Oct. 2024, doi: 10.47268/balobe.v4i2.2401.