[1]
“Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional”, Balobe Law J., vol. 2, no. 1, pp. 12–20, Apr. 2022, doi: 10.47268/balobe.v2i1.822.