Pelangaran Outsourcing Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Alexander Simon Pally(1*)(1) Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Damanik, Sehat. (2006). Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: DSS Publishing.
Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jehani, Libertus. (2006). Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, Jakarta: Visimedia.
Kosidin, Koko. (1999). Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Bandung: Mandar Maju.
Ramli, Lanny. (2008). Hukum Ketenagakerjaan, Surabaya: Airlangga University Press.
Subekti, R. (1977). Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni.
Samaloisa, Rinto W. (2016). Outsourcing Kontradiksi antara Konsep Hukum dan Praktik, Jakarta: Media Nusa Creative.
Hidayati, Maslihati Nur. (2012). “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Al Azhar Indonesia, Seri Pranata Sosial, Vol 1 No 3, Maret.
Muladi. (1990) Proyeksi Hukum Pidana Materiil Di Indonesia Masa Mendatang, Pidato Pengukuhan Guru Besar, (Semarang: Universitas Diponegoro).Article Metrics


Tweet
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Alexander Simon Pally

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.