Data citation
Berdasarkan pernyataan dari Marfuatul Latifah dan didukung kasus yang melibatkan Advokat Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo melawan Hotman Paris Hutapea, tersusun dua rumusan masalah; pertama, faktor apa yang mempengaruhi advokat yang menjadi pelaku contempt of court, kedua, ketentuan hukum dalam penindakan advokat pelaku contempt of court. Penelitian ini tidak hanya bagi penegak hukum, namun juga bagi masyarakat yang masih kurang familier dengan contempt of court, untuk ke depannya diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi para legislatif untuk membuat Undangundang untuk tindak menegakkan contempt of court.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Salman Daffa Haykal, Cahya Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









