1.
Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Pada Tahap Penyidikan Sebagai Upaya Pertama Dalam Pengembalian Kerugian Negara. Pamali Pattimura Magister Law Rev. 2023;3(1):12–38. doi:10.47268/pamali.v3i1.1052