Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Pada Tahap Penyidikan Sebagai Upaya Pertama Dalam Pengembalian Kerugian Negara. (2023). PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 3(1), 12–38. https://doi.org/10.47268/pamali.v3i1.1052