[1]
“Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Pada Proses Pemeriksaan Perkara Pidana (Studi Pada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)”, SANISA J. Kreativitas Mhs. Huk., vol. 4, no. 2, pp. 73–83, Oct. 2024, doi: 10.47268/sanisa.v4i2.3018.