Penelitian ini lebih difokuskan pada hak-hak masyarakat khususnya masyarakat adat di Maluku atas infomasi, edukasi dan pelayanan kesehatan selama masa pandemi Covid 19. Karena mengingat yang akan diteliti adalah pengaturan tentang hak-hak yang mendasar bagi masyarakat hukum adat dan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945. Demikian pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maka isu hukum yang akan menjadi vocal point dalam penelitian ini adalah tentang apakah pemenuhan dan perlindungan hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan pada masyarakat adat selama pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh pemerintah daerah Maluku.
Dasar pemikiran penelitian ini berangkat dari pengamatan di lapangan bahwa dengan merebaknya pandemik Covid-19 secara global. Pada 2020 tercatat 90.308 orang telah terinfeksi. Yuliana, Y. (2020). Corona virus diseases (Covid-19): Sebuah tinjauan literatur. Wu, Y. C., Chen, C. S., & Chan, Y. J. (2020). The outbreak of COVID-19: an overview. Wahidah, I., Athallah, R., Hartono, N. F. S., Rafqie, M. C. A., & Septiadi, M. A. (2020). Pandemik COVID-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan.
Persoalan pandemic virus Covid-19 tidaklah dapat dipandang remeh. Keunggulan virus berbahaya ini adalah memiliki daya tahan selama 10 menit sehingga mampu hidup di luar inang. Zahrotunnimah, Z. (2020). Langkah taktis pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia. Elfi Quyumi, E., Alimansur, M. (2020). Upaya Pencegahan Dengan Kepatuhan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 Pada Relawan Covid.
Hal ini jangan sampai terjadi pada masyarakat hukum adat di Maluku yang berciri sebagai Propinsi Kepulauan sebagai ciri kewilayahan dengan sebutan seribu pulaunya. Aholiab Watloly mengatakan bahwa “Provinsi seribu pulau”, bermakna filosofis bahwa masyarakat Maluku memiliki jati diri sebagai masyarakat kepulauan. Meskipun saling berjauhan, namun mereka secara lahiriah dan batiniah memiliki kehidupan yang otonom dan multi tipikal. Kondisi tersebut, membuat mereka secara hakiki dan mendasar mempunyai konsep tentang jati diri ( Watloly, A. (2007).
Pemerintah Maluku telah menerapkan kebijakan membatasi aktivitas sosial masyarakat degan skala regional (PSBR) dan pemerintah Kota Ambon sebelumnya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dan kemudian dilajutkan dengan menerapkan kebijakan dengan persetujuan pemerintah pusat yaitu menetapkan Kota Ambon sebagai Kota yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Namun masih terjadi pelanggaran. Herin, F. P. (2020). Pelanggaran Warnai Hari Pertama PSBB, Pemkot Ambon Siapkan Penindakan,
Terjadinya pelanggaran ketentuan PSBB menunjukan bahwa masyarakat Kota Ambon yang mayoritas adalah masyarakat adat di Ambon belum teredukasi secara baik. Hal ini terjadi karena akses masyarakat adat atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan belum maksimal. Beberapa contoh gejolak sosial yang terjadi di masyarakat adat sebagai reaksi atas kebijakan Pemerintah Kota Ambon dimaksud adalah seperti penolakan negeri-negeri adat di jazirah Leihitu atas Perwali Kota Ambon No 16 Tahun 2020 mengenai upaya membatasi aktivitas masyarakat, baik pembatasan aktivitas orang, maupun pembatasan di sektor transportasi, dan perekonomian. Bagi masyarakat adat di jazirah Leihitu menganggap bahwa peraturan tersebut telah mempersulit akses warga masyarakat adat Jazirah Leihitu di utara dan timur Pulau Ambon untuk masuk ke Kota Ambon.
Satumaluku.id. (2020). Warga Hadang Ambulance dan Turunkan Paksa Jenazah Covid-19 di Tanjakan Batumerah Ambo. https://www.satumaluku.id/2020/06/26/warga-di-ambon-hadang-ambulance-turunkan-paksa-jenazah-covid-kasus-577-di-maluku/
Persoalan diatas menimbulkan isu hukum yang menarik untuk diteliti apalagi mengingat belum ada penelitian tentang hal ini di Indonesia. Penelitian di Indonesia masih secara umum membahas tentang masyarakat adat tanpa ada kaitannya dengan pandemic Covid 19. Para peneliti seperti Amrina Rosyada dkk, hanya meneliti tentang perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan keadilan sosial berdasarkan UUD NRI 1945. Rosyada, A., Warassih, E., & Herawati, R. (2018). Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Mona, N. (2020). Konsep isolasi dalam jaringan sosial untuk meminimalisasi efek contagious (kasus penyebaran virus corona di Indonesia).
Djalante, Riyanti, et al. (2020). Review and analysis of current responses to COVID-19 in Indonesia: Period of January to March 2020.
Metode penelitian menggunakan metode Marzuki, P. M. (2017). Hutchinson, T. (2006).
Undang-Undang Dasar NRI 1945 menetapkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F). Atas dasar tersebut maka sesuai asas maximum access limited exemption yaitu bahwa pada prinsipnya seluruh informasi yang ada dibadan publik adalah harus terbuka dan mudah untuk diakses kecuali informasi yang dikecualikan (pengecualian itupun harus diatur secara ketat dan terbatas). Dengan demikian maka konstitusi memberikan jaminan pengakuan atas informasi merupakan hak asasi manusia. .
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa terhadap semua informasi public ini harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu oleh setiap Pemohon. Hal ini bertujuan agar setiap setiap orang dapat dengan mudah mengetahui rencana pembuatan kebijakan atau program terkait kebijakan publik, sehingga dapat aktif dalam proses pengambilan keputusan, (Pasal 3).
Dalam rangka memenuhi kewajiban dimaksud maka pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan berbagai cara dan bentuk penyebarluasan informasi tentang penanganan Covid 19 kepada masyarakat di Maluku. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (juga menjadi Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Provinsi Maluku) menjelaskan bahwa sesuai hasil penelitian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku bahwa 100% masyarakat mengetahui informasi pesan pemerintah terkait dengan covid, upaya pencegahan dan sebagainya. Dan hal itu juga terpantau dari kami. SOP KIPD bahwa setiap 1 jam ada informasi tentang Covid tapi ternyata bukan hanya setiap setengah jam saja bahkan setiap 6 menit, 4 menit atau 3 menit ada running text, ada informasi. Jadi informasi itu sudah ada dan masyarakat sudah tahu.
Menangkapi hal tersebut maka Otis Kapitan (warga masyarakat yang berada di Negeri Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat) menyampaikan konfrimasi bahwa masyarakat yang ada di Negeri terpencil di Kecamatan Elpaputih belum pernah menerima sosialisasi dari pemerintah terkait dengan Kesehatan dan Bantuan Sosial (BANSOS) dan Batuan Langsung Tunai (BLT). Demikian pula yang disampaikan oleh Poly (penduduk di Rumah Tiga) bahwa tidak ada informasi yang disampaikan oleh juru bicara Pemerintah Provinsi Maluku, selama ini yang memberikan informasi hanyalah dari Juru Bicara Pemerintah Pusat.
Dalam hal hak atas edukasi, sangat berkaitan erat dengan informasi, karena informasi adalah cara masyarakat adat diedukasi. Menurut Angki Nikijuluw (Humas Majelis Latupatti Maluku) bahwa Komunikasi publik Pemerintah Provinsi Maluku terlalu monoton karena yang ditampilkan hanya angka-angka statistik, seperti yang dirilis dalam website Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Maluku. Sementara tidak semua masyarakat adat mampu memahami statistik. Demikianpun tentang edukasi kepada masyarakat adat tentang bahaya virus Covid 19 bagi Kesehatan juga belum tersosialisasikan dengan baik. Di dalam Gugus Tugas menurut beliau tidak ada keterwakilan Majelis Latupatti Maluku sebagai representasi masyarakat adat. Majelis Latupatti juga belum pernah dilibatkan dalam program pemerintah daerah dalam rangka untuk melakukan upaya perlindungan masyarakat adat dari bahaya penyebaran virus Covid 19. Oleh karena itu, menurut beliau Pemerintah Provinsi Maluku belum maksimal memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 ke masyarakat adat.
Menyadari akan hal ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku mengatakan bahwa semua berita yang buruk adalah milik Gugus Tugas (Gustu) tapi semua berita yang baik adalah milik masyarakat jadi sebaik apapun pemerintah bekerja tetap ada celah yang dikritisi karena tingkat kepuasan setiap manusia itu berbeda-beda, tergantung latar belakang dan faktor ekternal, intenal yang mempengaruhi. Komunikasi publik buruk, awalnya mungkin betul, kita bisa melihat pemerintah pusat juru bicaranya sampai dua yaitu dokter Ahmad sebagai juru bicara Gugus Tugas dan dokter Raisya sebagai juru bicara dari komunikasi publik. Kenapa ini dilakukan adalah untuk mengatasi kejenuhan masyarakat.
Edukasi yang khusus diperuntukan kepada masyarakat adat dalam suatu program kegiatan yang dirancang secara tersendiri terasa masih kurang. Program edukasi terhadap masyarakat adat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, untuk pertama kalinya baru dilakukan bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan serta dengan Fakultas Kedokteran melalui program pengabdian masyarakat dalam penanggulangan Covid 19 berbasis komunitas. Mereka juga berkolaborasi dengan anggota DPRD kota Ambon yang daerah pemilihannya meliputi Negeri Laha, Desa Wayame dan Negeri Hukurila yang menjadi daerah sasaran program dimaksud.
Gusus tugas percepatan penanggulangan Covid 19 Provinsi Maluku melalui Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan tindakan awal dalam mendeteksi dan merespon dengan mengikutsertakan partisipasi seluruh sektor sesuai dengan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19). Kemenkes, (2020). Asyary, A., & Veruswati, M. (2020). Sunlight exposure increased Covid-19 recovery rates: A study in the central pandemic area of Indonesia.
Meskipun demikian, menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Maluku hal itu belumlah maksimal. Komisi Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku pernah memediasi dan memfasilitasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk dapat berdiskusi dan mencari solusi bersama dengan beberapa Rumah Sakit dan Klinik Kesehatan di Maluku yang memungut biaya rapid test beragam antara Rp 600.000 sampai Rp. 300.000 sementara telah dikeluarkan standar batas tertinggi biaya rapid test dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp150.000, sesuai SE No. HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibody, standar biaya rapid test yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan sama untuk semua daerah di Indonesia, dirasa memberatkan bagi institusi Kesehatan di Maluku yang berkarakteristik kepulauan yang memiliki potensi high cost. Sementara masyarakat disatu sisi berharap agar biaya rapid test dapat ditekan semurah mungkin. Sehingga akhirnya diambil kebijakan bahwa pemda Maluku harus memberikan subsidi.
Begitupun pelayanan kesehatan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah Maluku sempat dihentikan sementara, ketika dua orang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Haulusy terpapar Covid 19. Penutupan Rumah Sakit dan Puskesmas tersebut mendapat reaksi keras dari Komisi Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku. Menurut Hasan Slamat bahwa penutupan RSU dan Puskesmas melanggar hak atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan demikian dapat diketahui bahwa pemenuhan hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adat telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, namun belum terpenuhi secara maksimal.
Kesehatan bagi masyarakat adat, menurut Corinne Lennox and Carolyn Stephens, Lennox, C., & Stephens, C. (2013).
Peran dan campur tangan pemerintah dalam melindungi masyarakat adat merupakan bentuk prinsip tanggung jawab negara. Demikianpun, pemerintah daerah mengambil bagian dalam mengurus dan melindungi masyarakat adat di daerah.
Berkaca pada tindakan pemerintah Canada terhadap masyarakat adatnya selama pandemic virus covid-19 dapat menjadi bahan dan model dalam pola relasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam menjalin interaksi dinamis di tingkat local. Indigenous Services Canada (ISC) Minister Marc Miller,
Menurut PBB bahwa masyarakat adat secara historis menghadapi pengucilan sosial dan marginalisasi. Mereka secara tidak proporsional terwakili di antara orang miskin dan sangat miskin, tingkat akses mereka ke layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai jauh di bawah rata-rata nasional, dan mereka sangat rentan terhadap konsekuensi degradasi lingkungan. Assembly, U. G. (2007). United Nations declaration on the rights of indigenous peoples.
Kebijakan publik pemerintah Provinsi Maluku dalam menjawab tantangan ini, dapat mengacu pada pendapat Tangkilisan, Tangkilisan, H. N. S. (2003). Rochmayati, S. (2019). Gambaran Pelaksanaan Joint Risk Assessment Kejadian Flu Burung Di Bali Tahun 2017. Valerisha, A., & Putra, M. A. (2020). Pandemi Global COVID-19 dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-digital?.
Apabila mengacu pada teori kebijakan publik Suharno, Suharno. (2010).
Berdasarkan teori tersebut maka pemerintah Provinsi Maluku dalam membuat kerangka kerja kebijakan publik agar efektif dalam memenuhi hak masyarakat adat atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan maka dapat menggunakan variabel dimaksud, yaitu:
Menentukan tujuannya. Sedapat mungkin tujuannya jangan terlampau kompleks. Tujuan kebijakan sebaiknya, dibuat sesederhana mungkin, sehingga mudah dicapai. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku perlu hanya menetapkan satu tujuan utama pencapaian kinerja kebijakan publik yaitu tujuannya adalah pemenuhan hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adat.
Memilah prefensi nilai. Kebijakan yang terdiri dari banyak variasi nilai akan sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Maluku perlu menetapkan cukup satu preferensi nilai yang menjadi sasaran pencapaian. Preferensi nilai tersebut adalah mencakup nilai-nilai dan preferensi masyarakat adat yang merupakan equilibrium yang dicapai dalam perjuangan mereka dalam mendapat hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan. Terpenuhinya nilai dan preferensi hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan pada masyarakat adat akan dapat memenuhi keinginan dan harapan mereka, mengingat hak-hak ini penting dimasa pendemik covid 19 bagi masyarakat adat
Menyiapkan sumber dayanya untuk mendukung kebijakan. Sumber daya, baik bersifat finansial, maupun material, ataupun infrastruktur lainnya perlu disiapan oleh pemerintah Provinsi Maluku. Kebijakan anggaran diprioritaskan kepada masyarakat adat, sehingga politik anggaran harus berpihak pada kepentingan masyarakat adat. Oleh karena itu, porsi anggaran harus lebih besar untuk dapat dialokasikan kepada kepentingan masyarakat adat dalam memenuhi hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan secara lebih memadai, selain perlunya kesiapan material dan infrastruktur yang mendukung kearah itu.
Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan. Semua aparat pemerintah daerah di Maluku harus dapat menjadi actor yang berperan dalam pembuatan kebijakan yang pro pada masyarakat adat, termasuk kepala daerah dan terlebih pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pimpinan OPD pada level tertinggi dalam bidangnya harus menjadi leading sector terdepan dalam membantu masyarakat adat dalam memenuhi hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan mereka. Pimpinan OPD harus menjadi actor penting dalam mengimplementasi kebijakan kepala daerah maupun kebijakan internal sector sesuai bidang tanggung jawabnya. Selain itu, elite pimpinan di daerah juga harus mampu bersinergi dengan actor-aktor lainnya di masyarakat adat dalam membuat kebijakan dimaksud maupun dalam mengimplementasikannya.
Kualitas aktor pembuat kebijakan sesuai kompetensinya. Standar kompetensinya ditentukan oleh tingkat Pendidikan sesuai bidangnya, pengalaman kerja dan integritas moralnya. Oleh karena itu, Gubernur, Bupati dan Walikota serta pimpinan OPD di provinsi Maluku sebagai pengambil keputusan dan kebijakan puncak di daerah Maluku harus memenuhi kompetensi yang tidak diragukan lagi kualitasnya. Apalagi mereka sendiri lebih banyak berasal dari masyarakat adat sehingga merekalah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan masyarakat adatnya selama pandemic covid-19 ini. Sudah mestinya mereka dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas jika terkait dengan kepentingan masyarakat adat. Sungguh sangat memalukan bilamana selama kepemimpinannya di daerah ternyata dilakukan dengan cara-cara yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adatnya sendiri.
Memahami lingkungan sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya dimana kebijakan tersebut akan diberlakukan. Di Maluku masih memiliki tatanan nilai-nilai adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat adat. Ditengah gempuran modernisasi dan peradaban kekinian masyarakat adat masih cukup kokoh mempertahankan eksistensinya. Hal ini dapat menjadi kekuatan dan modal ketahanan masyarakat adat baik dalam hubungan social, kebutuhan dalam pemenuhan ekonomi maupun dalam dinamika politik local. Pemerintah Provinsi Maluku dalam mensinergikan kebijakan pemenuhan hak informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan dapat menggunakan modal social yang masih dipegang teguh oleh masyarakat adat demi dapat memperkuat political will tersebut.
Memiliki strategi jitu dalam meraih tujuan yang dikehendaki. Mengimplementasikan suatu kebijakan dapat menggunakan stretegi yang bersifat top/down approach atau bottom approach, otoriter atau demokratis. Pemilihan bentuk strategi implementasi kebijakan pemerintah daerah Maluku yang memprioritaskan kepentingan masyarakat adat atas hak informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan akan lebih bijak jika menggunakan strategi kebijakan Arizona, Y. (2016). Memahami Masyarakat Adat: Pendekatan Evolusionis versus Pluralis.
Pemerintah Provinsi Maluku dalam penangganan covid-19 telah diperkuat dengan peraturan Gubernur Maluku No. 39 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Maluku, yang ditetapkan Pada Tanggal 04 Agustus 2020. Pergub ini dapat didjadikan landasan kebijakan publik dan dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat di Daerah Maluku. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan memutus mata rantai COVID-19 dengan mempertimbangkan konteks kewilayahan, sosial budaya dan kapasitas kesehatan di Provinsi Maluku (Pasal 3). Formulasi kebijakan dalam bentuk peraturan gubernur dimkasud perlu diimplementasikan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan di daerah dengan kegiatan dan program yang
Pemenuhan hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adat di Maluku selama pandemic Covid-19 belum dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku juga belum optimal dalam membuat dan memiliki kebijakan publik yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat adat sebagai bentuk tindakan perlindungan atas kerentanan masyarakat adat dari bahaya penyebaran virus covid-19. Namun demikian, keinginan untuk menuju kearah tersebut semakin terlihat. Pemerintah Provinsi Maluku perlu merumuskan formulasi kerangka kerja kebijakan publik yang berorientasi kepada tujuan yang hendak dicapai selama masa pandemic covid-19 dan memeriksa kecukupan sumberdaya yang tersedia baik dana, sumber daya manusia dan material serta infrastruktur yang mendukung pencapaian kinerja dalam pemenuhan hak atas informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adat di Maluku.
Asyary, A., & Veruswati, M. (2020). Sunlight exposure increased Covid-19 recovery rates: A study in the central pandemic area of Indonesia.
Djalante, Riyanti, et al. (2020). Review and analysis of current responses to COVID-19 in Indonesia: Period of January to March 2020.
Elfi Quyumi, E., Alimansur, M. (2020). Upaya Pencegahan Dengan Kepatuhan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 Pada Relawan Covid.
Mona, N. (2020). Konsep isolasi dalam jaringan sosial untuk meminimalisasi efek contagious (kasus penyebaran virus corona di Indonesia).
Rochmayati, S. (2019). Gambaran Pelaksanaan Joint Risk Assessment Kejadian Flu Burung Di Bali Tahun 2017.
Rosyada, A., Warassih, E., & Herawati, R. (2018). Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial.
Valerisha, A., & Putra, M. A. (2020). Pandemi Global COVID-19 dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-digital?.
Wahidah, I., Athallah, R., Hartono, N. F. S., Rafqie, M. C. A., & Septiadi, M. A. (2020). Pandemik COVID-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan.
Wu, Y. C., Chen, C. S., & Chan, Y. J. (2020). The outbreak of COVID-19: an overview.
Yuliana, Y. (2020). Corona virus diseases (Covid-19): Sebuah tinjauan literatur.
Zahrotunnimah, Z. (2020). Langkah taktis pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Hutchinson, T. (2006).
Marzuki, P. M. (2017).
Suharno. (2010).
Tangkilisan, H. N. S. (2003).
Online
Arizona, Y. (2016). Memahami Masyarakat Adat: Pendekatan Evolusionis versus Pluralis.
Assembly, U. G. (2007). United Nations declaration on the rights of indigenous peoples.
Herin, F. P. (2020). Pelanggaran Warnai Hari Pertama PSBB, Pemkot Ambon Siapkan Penindakan,
Kemenkes, (2020).
Lennox, C., & Stephens, C. (2013).
Satumaluku.id. (2020). Warga Hadang Ambulance dan Turunkan Paksa Jenazah Covid-19 di Tanjakan Batumerah Ambo.
Watloly, A. (2007).
The author declare that no competing interests exist.