[1]
2012. Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Hubungan Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya Untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan. SASI. 18, 1 (Mar. 2012), 64–71. DOI:https://doi.org/10.47268/sasi.v18i1.339.