[1]
2019. Konsekuensi Yuridis Terhadap Diabaikannya Pelaksaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. SASI. 24, 2 (Feb. 2019), 179–191. DOI:https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.132.