(1)
Konsekuensi Yuridis Terhadap Diabaikannya Pelaksaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. SASI 2019, 24 (2), 179-191. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.132.