Konsekuensi Yuridis Terhadap Diabaikannya Pelaksaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. (2019). SASI, 24(2), 179-191. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.132