“Konsekuensi Yuridis Terhadap Diabaikannya Pelaksaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap”. 2019. SASI 24 (2): 179-91. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.132.