“Konsekuensi Yuridis Terhadap Diabaikannya Pelaksaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap” (2019) SASI, 24(2), pp. 179–191. doi:10.47268/sasi.v24i2.132.