[1]
“Pembatalan Peraturan Daerah dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, SASI, vol. 25, no. 2, pp. 107–120, Dec. 2019, doi: 10.47268/sasi.v25i2.216.