[1]
“Reformasi Sistem Pensiun Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Guna Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil”, SASI, vol. 26, no. 2, pp. 162–175, Jun. 2020, doi: 10.47268/sasi.v26i2.231.