[1]
“Merger Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Kegiatan Yang Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, SASI, vol. 18, no. 1, pp. 49–55, Mar. 2012, doi: 10.47268/sasi.v18i1.336.