[1]
“Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Hubungan Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya Untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan”, SASI, vol. 18, no. 1, pp. 64–71, Mar. 2012, doi: 10.47268/sasi.v18i1.339.