[1]
“Implikasi Hukum Terhadap Akad yang Memuat Klausula Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Negeri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012”, SASI, vol. 26, no. 3, pp. 286–296, Sep. 2020, doi: 10.47268/sasi.v26i3.247.