1.
Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Hubungan Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya Untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan. SASI [Internet]. 2012 Mar. 1 [cited 2026 Jun. 4];18(1):64-71. Available from: https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/339