[1]
2024. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Laut Perbatasan Negara. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. 4, 5 (Jul. 2024), 414 – 422. DOI:https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i5.2444.