[1]
2024. Pemberantasan Kejahatan Perbankan Antar Negara Yang Belum Melakukan Perjanjian Ekstradisi (Studi Kasus Maria Pauline Lumowa). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. 4, 6 (Aug. 2024), 423 – 439. DOI:https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i6.2450.