[1]
2021. Upaya Non Penal dalam Pengawasan Peredaran Minuman Keras Tradisional (Studi Pada Negeri Seith Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. 1, 1 (Feb. 2021), 41–50. DOI:https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i1.496.