[1]
2021. Penggunaan Kekerasan Sebagai Cara Memperoleh Wilayah Bertentangan Dengan Hukum Internasional. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. 1, 4 (Oct. 2021), 293 – 304. DOI:https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i4.606.