[1]
2021. Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. 1, 7 (Oct. 2021), 679 – 690. DOI:https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i7.663.