[1]
2023. Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. 3, 4 (Oct. 2023), 351–365. DOI:https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i4.1795.