(1)
Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Satu) Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TATOHI J. Ilmu Huk. 2023, 3 (7), 721–730. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i7.1855.