(1)
Pemberantasan Kejahatan Perbankan Antar Negara Yang Belum Melakukan Perjanjian Ekstradisi (Studi Kasus Maria Pauline Lumowa). TATOHI J. Ilmu Huk. 2024, 4 (6), 423 – 439. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i6.2450.