(1)
Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. TATOHI J. Ilmu Huk. 2021, 1 (7), 679 – 690. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i7.663.