(1)
Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. TATOHI J. Ilmu Huk. 2021, 1 (7), 691 – 696. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i7.664.