(1)
Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam. TATOHI J. Ilmu Huk. 2023, 3 (4), 351–365. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i4.1795.