1.
Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Satu) Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TATOHI J. Ilmu Huk. 2023;3(7):721–730. doi:10.47268/tatohi.v3i7.1855