Pemberantasan Kejahatan Perbankan Antar Negara Yang Belum Melakukan Perjanjian Ekstradisi (Studi Kasus Maria Pauline Lumowa). (2024). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(6), 423 – 439. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i6.2450