Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Akibat Industri Pertambangan Pada Wilayah Perbatasan Laut Menurut Hukum Lingkungan Internasional. (2022). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 318 – 332. https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i4.1083