Perlindungan Hukum terhadap Hak Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan Tanpa sepengetahuan Kreditur. (2023). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 140-157. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i2.1559