Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam. (2023). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(4), 351–365. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i4.1795