Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Satu) Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, v. 3, n. 7, p. 721–730, 23 Oct.2023.