“Pemberantasan Kejahatan Perbankan Antar Negara Yang Belum Melakukan Perjanjian Ekstradisi (Studi Kasus Maria Pauline Lumowa)”. 2024. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 4 (6): 423 – 439. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i6.2450.