“Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam”. 2023. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3 (4): 351–365. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i4.1795.