“Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Satu) Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” (2023) TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(7), pp. 721–730. doi:10.47268/tatohi.v3i7.1855.