“Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara yang Terlibat Terorisme Di Negara Lain” (2021) TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), pp. 78–87. doi:10.47268/tatohi.v1i2.550.