“Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam” (2023) TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(4), pp. 351–365. doi:10.47268/tatohi.v3i4.1795.