[1]
“Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Laut Perbatasan Negara”, TATOHI J. Ilmu Huk., vol. 4, no. 5, pp. 414 – 422, Jul. 2024, doi: 10.47268/tatohi.v4i5.2444.