[1]
“Pemberantasan Kejahatan Perbankan Antar Negara Yang Belum Melakukan Perjanjian Ekstradisi (Studi Kasus Maria Pauline Lumowa)”, TATOHI J. Ilmu Huk., vol. 4, no. 6, pp. 423 – 439, Aug. 2024, doi: 10.47268/tatohi.v4i6.2450.