[1]
“Penyelesaian Hukum Terhadap Nasabah Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Terdampak Pandemi Covid-19”, TATOHI J. Ilmu Huk., vol. 4, no. 6, pp. 466 – 478, Aug. 2024, doi: 10.47268/tatohi.v4i6.2453.